Pemerintah berencana memutihkan utang macet warga dengan nilai di bawah Rp1 juta agar MBR tetap bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemerintah berencana memutihkan utang macet warga dengan nilai di bawah Rp1 juta agar MBR tetap bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).