Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap Hasto Kristiyanto karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Ada satu hal yang tak biasanya luput dilakukan diplomat Kemlu Arya Daru. Itu terjadi pada malam terakhir sebelum ditemukan tewas. Keluarga ungkap hal tersebut.