Apa saja yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diatur dalam UU HKPD. Lembaga non-komersial dibebaskan pajaknya.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Apa saja yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diatur dalam UU HKPD. Lembaga non-komersial dibebaskan pajaknya.