Bisnis pakaian bekas atau thrifting yang digandrungi pembeli perlahan menggerus industri tekstil dalam negeri hingga membuat kerugian triliunan rupiah.
Purbaya menjelaskan tambahan dana Rp200 triliun yang jatuh tempo 13 Maret 2026 akan langsung diperpanjang, sehingga bank tak perlu khawatirkan likuiditas.