Koperasi dan usaha kecil menengah kini dapat prioritas untuk izin usaha pertambangan (WIUP) hingga 2.500 hektare, sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Koperasi dan usaha kecil menengah kini dapat prioritas untuk izin usaha pertambangan (WIUP) hingga 2.500 hektare, sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025.