Pemprov Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang pengurangan dan pembebasan PBB-P2, berlaku surut 27 Agustus 2025, untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemprov Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang pengurangan dan pembebasan PBB-P2, berlaku surut 27 Agustus 2025, untuk meringankan beban pajak masyarakat.