 Kementerian Ketenagakerjaan menerangkan RPTKA adalah syarat wajib sebelum Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa bekerja di Indonesia.
 Kementerian Ketenagakerjaan menerangkan RPTKA adalah syarat wajib sebelum Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa bekerja di Indonesia.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
 
		 Kementerian Ketenagakerjaan menerangkan RPTKA adalah syarat wajib sebelum Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa bekerja di Indonesia.
 Kementerian Ketenagakerjaan menerangkan RPTKA adalah syarat wajib sebelum Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa bekerja di Indonesia.