KPK mengungkap ada biro perjalanan haji atau travel haji swasta yang belum memiliki izin sebagai PIHK tetapi menerima kuota untuk memberangkatkan jemaah.
Lingkup kolaborasi ini mencakup sektor hulu dan hilir migas, energi baru dan terbarukan, modernisasi jaringan listrik, serta pengelolaan sumber daya mineral.