Pekerja Jakarta Gaji Maksimal Rp 6,2 Juta Bisa Gratis Angkutan Umum

Berdasarkan Pergub DKI soal layanan angkutan umum gratis, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta dapat gratis biaya angkutan umum.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *