Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara oleh jaksa dalam kasus Harun Masiku.
Basarnas mencatat hingga saat ini ada empat orang meninggal dan 30 lainnya dalam pencarian terkait insiden KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali.