Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang BUMN. Di dalamnya ada aturan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur hingga larangan rangkap jabatan.
Wakil Ketua Den Mari Elka Pangestu menilai unjuk rasa dalam beberapa waktu terakhir cenderung disebabkan kondisi ekonomi yang telah terjadi bertahun-tahun.