Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum.
Tingkat pengangguran Jepang naik menjadi 2,6% akibat banyak pekerja resign. Meski ada lowongan, minat kerja menurun, memicu masuknya tenaga kerja asing.