Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan PT GAG Nikel mendapatkan hak spesial sehingga bisa mengeruk kekayaan alam di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kebijakan non tarif Eropa yang menghambat impor misalnya European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan EU Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).