Jalur kereta api Indonesia akan diperpanjang hingga 10.524 km pada 2030. Kemenhub butuh Rp 853 triliun untuk mendanai rencana ini dengan skema kreatif.
Menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor mengandung unsur multitafsir yang berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.