Satgas PKH cabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat pelanggaran yang menyebabkan longsor dan banjir Sumatra yang sporadis akhir November 2025.
Kementerian Sosial memberikan santunan, rehabilitasi, dan bantuan pemberdayaan sosial bagi seluruh korban dan keluarga korban runtuhnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo.