Paspor anak berkewarganegaraan ganda (ABG) memiliki masa berlaku terbatas karena harus menyesuaikan dengan kewajiban memilih kewarganegaraan pada usia tertentu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 20 kasus disiplin yang disidangkan.