Pemprov Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang pengurangan dan pembebasan PBB-P2, berlaku surut 27 Agustus 2025, untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan diberikan ke 1.100 dokter spesialis yang tugas di faskes pemda daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.