Kemenag berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi guru-guru madrasah.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kemenag berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi guru-guru madrasah.