Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual (KI) senilai Rp3,07 miliar, Selasa (9/12).
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual (KI) senilai Rp3,07 miliar, Selasa (9/12).