Eks pengusaha kripto Do Kwon dijatuhi hukuman 15 tahun penjara akibat kasus penipuan ekosistem bisnis miliknya senilai US$40 miliar atau setara Rp666,8 triliun.
Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa Natal 2025 berlangsung di tengah duka bencana, salah satunya bencana ekologis banjir dan tanah longsor di Sumatera.