Menteri Sosial Gus Ipul menjelaskan bahwa dalam keadaan darurat, penggalangan donasi bisa dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, dengan pelaporan belakangan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Menteri Sosial Gus Ipul menjelaskan bahwa dalam keadaan darurat, penggalangan donasi bisa dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, dengan pelaporan belakangan.