UGM mengklarifikasi unggahan viral di media sosial soal mahasiswi yang terkena denda perpustakaan hingga Rp5 juta karena terlambat mengembalikan buku.
Hakim nonaktif Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin berencana mengembalikan uang diduga hasil suap pengurusan perkara kasus korupsi minyak sawit mentah.