Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan restrukturisasi kredit korban bencana di Pulau Sumatra selama 3 tahun ke depan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan restrukturisasi kredit korban bencana di Pulau Sumatra selama 3 tahun ke depan.