OJK Beri Keringanan Kredit ke Korban Bencana Sumatra, Berlaku 3 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan restrukturisasi kredit korban bencana di Pulau Sumatra selama 3 tahun ke depan.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *