Gubernur Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2026 naik 7,28 persen menjadi Rp2.327.386,07 per bulan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Gubernur Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2026 naik 7,28 persen menjadi Rp2.327.386,07 per bulan.