Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2026 menjadi Rp5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2026 menjadi Rp5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48