Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi skema pembayaran ‘kecebong’ (tadpole) pada pinjaman daring alias pinjol.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi skema pembayaran ‘kecebong’ (tadpole) pada pinjaman daring alias pinjol.