Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang aturan pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif setelah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka empat aktivis yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim.