Bea Cukai Tindak 30 Ribu Barang Ilegal Sepanjang 2025, Nilainya Rp 8,8 T

Bea Cukai telah menindak 30.451 barang ilegal senilai Rp 8,8 triliun sepanjang 2025. Fokus utama pada tembakau ilegal dan strategi pengawasan untuk 2026.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *