KUHP baru mengatur ancaman pidana penghina presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Pasal itu jadi kontroversi, karena pernah dihapus MK pada KUHP lama.
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan program MBG telah menjangkau 49 juta penerima. Angka ini disebutnya setara dengan tujuh kali penduduk Singapura.