Menkum Supratman menjelaskan ancaman pidana bagi penyebar komunisme dalam KUHP baru. Kajian akademis tidak dipidana, namun penyebaran tetap dilarang.
Aktivitas jual beli di Pasar Tanjung Priok kembali normal usai sempat terdampak demonstrasi. Pedagang-pembeli tunjukkan semangat warga untuk bangkit bersama.