Tanpa aturan pelaksana, lembaga penegak hukum berpotensi membuat peraturan internal sendiri sehingga membuka ruang tafsir yang berbeda-beda.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Tanpa aturan pelaksana, lembaga penegak hukum berpotensi membuat peraturan internal sendiri sehingga membuka ruang tafsir yang berbeda-beda.