DPR dan pemerintah fokus saja merevisi Undang-Undang Pemilu dengan mengakomodasi putusan MK, alih-alih menghidupkan kembali pilkada melalui DPRD.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
DPR dan pemerintah fokus saja merevisi Undang-Undang Pemilu dengan mengakomodasi putusan MK, alih-alih menghidupkan kembali pilkada melalui DPRD.