Jaksa menuntut majelis hakim menghukum mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, dengan pidana 1 tahun penjara.
Polisi menyebut pelaku ancaman teror bom ke tiga sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Jakarta Utara (Jakut) adalah sosok yang sama.