Menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor mengandung unsur multitafsir yang berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Seratus warga binaan kategori risiko tinggi pengedaran narkoba di Sumatera Utara dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Nusakambangan.