Nilai kerugian tersebut muncul karena kekurangan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada Rp75 miliar diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Nilai kerugian tersebut muncul karena kekurangan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada Rp75 miliar diubah menjadi Rp15,7 miliar.