Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2026 menjadi Rp5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48
Ketua Umum PDIP periode 2025-2030 menyatakan, PDIP memilih peran penyeimbang dalam pemerintah Presiden Prabowo. Bukan oposisi maupun koalisi. Artinya?