KPK kini tak lagi menampilkan tersangka ke muka publik saat sesi konferensi pers media karena merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Malvino Edward Yusticia Sitohang
KPK kini tak lagi menampilkan tersangka ke muka publik saat sesi konferensi pers media karena merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).