2 Pria Masturbasi di Bus TJ Jadi Tersangka, Terancam Penjara 1 Tahun

Dua orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum. Kasus ditangani Polres Metro Jakarta Utara.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *