Mahkamah menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mahkamah menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.