Permendikdasmen tidak mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan Guru Pembimbing Khusus (GPK) di sekolah.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Permendikdasmen tidak mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan Guru Pembimbing Khusus (GPK) di sekolah.