Dua pegawai jasa ekspedisi bebas bersyarat setelah merusak fasum saat demo Agustus 2025. Mereka dihukum 10 bulan penjara dengan masa pengawasan 1 tahun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Dua pegawai jasa ekspedisi bebas bersyarat setelah merusak fasum saat demo Agustus 2025. Mereka dihukum 10 bulan penjara dengan masa pengawasan 1 tahun.