Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing dengan keterikatan khusus dengan Indonesia. Kebijakan ini diharapkan memperkuat partisipasi diaspora dan mendukung pembangunan nasional melalui layanan keimigrasian berbasis digital.
