Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat korban scam atau penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat korban scam atau penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun.