Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.