Tim SAR menemukan dua korban selamat dari reruntuhan bangunan musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,Sidoarjo,Jawa Timur (Jatim).
MK memutuskan masyarakat adat tidak perlu izin untuk berkebun di hutan, asalkan tidak untuk kepentingan komersial. Putusan ini mendukung hak masyarakat adat.