12 Perusahan Didenda Rp 4,48 M Gegara Langgar Aturan TKA, Ini Daftarnya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *