Baznas menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 adalah Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Baznas menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 adalah Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.