KPK mengklaim telah menghitung kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tambahan, dengan kerugian awal diperkirakan lebih dari Rp1 T.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
KPK mengklaim telah menghitung kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tambahan, dengan kerugian awal diperkirakan lebih dari Rp1 T.