Mantan penyidik KPK, Mochamad Praswad, ungkap kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Tiga terdakwa divonis merugikan negara Rp1,25 triliun.
Pakar hukum menyatakan dalam UUMD3 maupun Tatib DPR tidak dikenal istilah penonaktifan anggota dewan, yang ada hanya pemberhentian atau pemberhentian sementara.