Pemerintah melarang pembayaran THR karyawan dicicil oleh perusahaan. Pengusaha wajib membayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran 2026.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemerintah melarang pembayaran THR karyawan dicicil oleh perusahaan. Pengusaha wajib membayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran 2026.